Jaksa Percaya Terdakwa Korupsi Jiwasraya cuci Uang di Kasino

Jaksa Percaya Terdakwa Korupsi Jiwasraya cuci Uang di Kasino – Jaksa Penuntut Umum (JPU) memandang team penasihat hukum terdakwa Komisaris Penting PT Trada Alam Minera Heru Hidayat tidak pahami kwalifikasi surat tuduhan berkaitan rumusan faktor tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dengan demikian, Jaksa masih percaya Heru lakukan pencucian uang atas korupsi pengendalian keuangan serta dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya yang bikin rugi negara Rp16,8 triliun termasuk juga untuk bayar judi kasino.

“Baik dalam soal pembayaran beberapa tanah serta bangunan, pembelian valas, pembayaran kasino, pembelian beberapa kendaraan bermotor atau pemerolehan beberapa perusahaan sudah diterangkan dengan cara jeli, komplet oleh Penuntut Umum dalam Surat Tuduhan,” sebut jaksa Ardito di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/6).

Encore Las Vegas Wynn Resorts menutup seluruh operasinya Senin-Kamis , termasuk lantai permainan.Tiga properti Las Vegas Strip milik MGM menghentikan operasi hotel tengah minggu.

MGM mengumumkan bahwa Mirage dan Mandalay Bay akan menutup hotel mereka Senin hingga Kamis, menurut afiliasi Fox setempat . Ini akan berlaku mulai 30 November. Langkah tersebut dilakukan tak lama setelah MGM mengatakan akan menutup operasi hotel Park MGM. Meskipun menutup bagian hotel dari properti, ketiga kasino masih akan bermain game 24/7 kunjungi agen judi online mega88.

Penutupan operasi tengah minggu yang terus berlanjut berasal dari berkurangnya permintaan akan pariwisata karena pandemi. Penduduk setempat tidak dapat mendukung pasar sendiri dan tanpa kemampuan untuk mengadakan pertemuan dan konvensi massal, ada sedikit alasan bagi kasino untuk tetap buka selama seminggu.

Pada bulan September, kasino Strip mengalami penurunan pendapatan sebesar 40 persen selama tiga bulan berturut-turut dan Las Vegas Sands Corp. mengungkapkan bahwa pihaknya sedang dalam pembicaraan untuk menjual sepasang properti Strip miliknya .

“Hingga alasan Penasihat Hukum Terdakwa Heru Hidayat pada angka 12 Nota Keberatan ialah salah serta tidak berdasarkan hingga pantas untuk dikesampingkan,” sebut Jaksa.Jaksa minta team penasihat hukum Heru tidak memaknai TPPU dalam makna sempit. TPPU, jelas jaksa, adalah tindak pidana kelanjutan (follow up crime) yang disebut kejahatan dari tindak pidana asal (predicate crime).

Dalam kasus masalah sangkaan korupsi pengendalian keuangan serta dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (AJS), Heru Hidayat dituduh menyalahi Klausal 2 ayat (1) Jo Klausal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 seperti sudah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pembasmian Tindak Pidana Korupsi Jo. Klausal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dia dituduh menyalahi Klausal 3 atau Klausal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 mengenai Penjagaan serta Pembasmian Tindak Pidana Pencucian Uang tentang tindak pidana pencucian uang aktif dengan intimidasi penjara optimal 20 tahun serta denda Rp10 miliar.